Sidang Tahunan PNB

Bagi mahasiswa biasa mungkin tidak begitu tahu tentang sidang tahunan Politeknik Negeri Bali yang diselenggarakan oleh Keluarga Besar Mahasiswa Politeknik Negeri Bali pda tanggal 20 November 2010. Berikut ini saya akan memaparkan pengalaman saya dalam mengikuti Sidang Tahunan Politeknik Negeri Bali.Sidang Tahunan ini dibuka oleh Pembantu Direktur 3 Politeknik Negeri Bali yang dikenal dengan Nama Ir. Putu Astawa.
Sidang Tahunan Keluarga Besar Politeknik Negeri Bali adalah kekuasaan tertinggi pada forum Keluarga Besar Mahasiswa dalam mengambil keputusan dan ketepatan untuk mencapai Calon Presiden Mahasiswa/ Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Bali dan Sidang Tahunan KBM PNB disahkan berdasarkan Permusyawaratan Peserta Sidang Tahunan Keluarga Besar Politeknik Negeri Bali.  Sidang Tahunan Keluarga Besar Mahasiswa PNB ini memiliki tujuan yaitu  memutuskan dan menetapkan Calon Presiden Mahasiswa dan merumuskan dan menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu atas persetujuan peserta sidang.
Peserta Sidang Tahunan dihadiri oleh peserta dan peninjau. Peserta Sidang Tahunan terdiri atas utusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Negeri Bali dan Ketua organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan Politeknik Negeri Bali (Demisioner dan Ketua Terpilih di masing –masing organisasi atau yang mewakili), utusan dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan, serta Bakal Calon Presiden Mahasiswa. Peninjau Sidang Tahunan adalah Pembina Kemahasiswaan dan Mantan Fungsionaris organisasi kemahasiswaan di Politeknik Negeri Bali  dan mereka yang memiliki kepedulian dan itikad baik terhadap Keluarga Besar Mahasiswa Politeknik Negeri Bali yang diundang oleh panitia.
Hak dan Kewajiban sebagai peserta Sidang Tahunan  adalah hak memberikan  pendapat, pertanyaan, saran dan usul dalam setiap persidangan dan Hak memilih dan dipilih. Hak  peninjau adalah hak berbicara saja yaitu mengajukan pendapat, pernyataan, saran dan usul setiap persidangan . Peserta dan Peninjau berkewajiban untuk menaati tata tertib selama proses persidangan, menjungjung tinggi harkat organisasi Kemahasiswaan Politeknik Negeri Bali, Menjaga keamanan dan ketertiban serta keharmonisan selama berlangsungnya Sidang Tahunan KBM PNB serta iktu berupaya untuk menyukseskan Sidang Tahunan KBM PNB.
Sidang Tahunan Keluarga Besar Mahasiswa Politeknik Negeri Bali terdiri dari 3 sidang yaitu,  Sidang Komisi, Sidang Pleno, Sidang Paripurna. Sidang Komisi diikuti oleh Bakal Calon Presiden Mahasiswa, para Demisioner, Ketua terpilih dan Peninjau yang dipimpin oleh Ketua Komisi yang dibantu oleh Sekretaris Komisi. Yang menjadi Ketua Komisaris saat itu adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan yang menjadi Sekretaris Komisi adalah Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Bali. Sidang Komisi tersebut membahas tentang materi-materi Sidang Tahunan sesuai dengan yang diagendakan oleh panitita untuk Komisi A dan untuk Komisi B direkomendasikan dari peserta sidang. Dalam sidang Komisi A membahas tentang syarat-syarat Bakal Calon Presiden Mahasiswa sedangkan sidang Komisi B adalah membahas dari apa yang direkomendasikan oleh peserta sidang Komisi B, terutama untuk kesejahteraan mahasiswa Politeknik Negeri Bali.
Setelah sidang Komisi telah usai, kini saatnya Sidang Pleno yang diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau sidang. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang yang akan membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan agenda Sidang Tahunan KBM PNB.
Pembantu Direktur III
Selanjutnya adalah Sidang Paripurna yang bertujuan untuk mengesahkan segala hasil Sidang Tahunan KBM PNB.
Dalam pengambilan keputusan Sidang Tahunan mempunyai syarat – syarat demi kelancaran jalannya persidangan, diantaranya :
1.  Persidangan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
2.  Apabila pernyataan diatas tidak terpenuhi, maka presidium sidang berhak menunda sidang selama 1 x 10 menit dan setelah itu sidang dinyatakan sah.
3  Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah mufakat dan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir.
4.  Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak diaanggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang hadir, kecuali pada pemilihan Calon Presiden Mahasiswa/ Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Politeknik negeri Bali atas persetujuan peserta sidang.


Setelah kelangsungan Sidang Paripurna berakhir, maka dilaksanakannya persiapan penutupan sidang yang diisi dengan laporan Ketua Panitia dan penutupan Sidang Tahunan ditutup oleh Pembantu Direktur III Politeknik Negeri Bali pada pukul 11.20 malam. 

Artikel Terkait



0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More